Jumat, 13 April 2012

KERANGKA DASAR ISLAM DAN SYARI’AT


BAB I
PENDAHULUAN

A.          LATAR BELAKANG
Kerangka dasar agama sangat penting. Bagi kehidupan karena kerangka dasar Islam adalah pondasi yang utama dalam kehidupan. Seperti halnya akidah, setiap orang harus memiliki akidah.Akidah adalah keyakinan, karena tanpa adanya keyakinan manusia tidak punya arah tujuan hidup.
Salah satu kerangka dasar Islam adalah syari’ah.Seseorang bukan hanya butuh akidah tetapi juga syari’ah. Karena syari’ah mencakup seluruh aspek kehidupan manusiasebagai individu, warga masyarakat sebagai subyek alam semesta.
Syari’ah juga mengatur tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang sholeh.Syari’ah juga merupakan jalan hidup yang benardan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia.
B.                RUMUSAN MASALAH
1.         Apa sajakah Kerangka Dasar Islam ?
2.         Bagaimana pengertian dari Syari’ah itu sendiri?
3.         Apa sajakah jalur dalam Syari’ah ?
4.         Apa sajakah karakteristik Syari’ah Islam dan bagaimana keberlakuannya ?

C.          TUJUAN
1.      Dapat menyebutkan apa saja yang menjadi Kerangka Dasar Islam.
2.      Mengetahui, memahami pengertian dari Syari’ah.
3.      Agar mengerti dan mengetahui apa saja jalur dalam Syari’ah.
4.      Dapat mengetahui dan memahami karakteristik Syari’ah Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

A.        KERANGKA  DASAR   ISLAM  
Dengan mengikuti sistematik Islam dan Ilham yang berasal dari Nabi Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar Agama Islam terdiri atas
1.    Akidah
Yang dimaksud dengan akidah menurut Ilmu tentang asal usul kata (etimologi) adalah ikatan, sangkutan. Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (terminologi) adalah Iman, Keyakinan. Karena itu, akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman  yang merupakan asas seluruh ajaran Islam.
2.      Syari’ah
Yang dimaksud dengan syari’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah sistem norma (kaidah) Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan  manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut Kaidah Ibadah atau Kaidah Ubudiah yang disebut juga kaidah Ibadah Murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut Kaidah Mu’amalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut Ilmu Fikih.
3.    Akhlak
Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan perilaku baik dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti.
B.                      PENGERTIAN SYARI’AH

Syari’ah atau syariat menurut asal katanya berarti jalan menuju mata air.Syari’ah juga dapat bermakna jalannya hukum dengan kata lain perundang-undangan. Sesuai dengan pengertian Syari’ah di atas, syari’ah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga masyarakat dan sebagai subyek alam semesta.
          Syari’ah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam. Esensi ibadah adalah perhambaan diri secara total kepada Allah sebagai pengakuan akan kelemahan dan keterbatasan manusia di hadapan kemahakuasaan Allah.
          Syari’ah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang sholeh. Kesholehan individu ini mencerminkan sosok pribadi muslim yang paripurna.
          Islam mengakui manusia sebagai makhluk sosial karena itu syariah mengatur tata hubungan antara, manusia dengan manusia dalam bentuk mu’amalah sehingga terwujud kesalehan sosial kesalehan sosial merupakan bentuk hubungan yang harmonis antara individu dengan lingkungan sosialnya sehingga dapat dilahirkan bentuk masyarakat yang marhamah atau masyarakat yang saling memberikan perhatian dan kepedulian antara, anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya yang di landasi oleh rasa kasih sayang.
Dalam hubungan dengan alam, Syari’ah Islam meliputi aturan dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan mendorong untuk saling memberi manfaat sehingga terwujudnya lingkungan alam yang makmur dan lestari.
Demikian Allah menurunkan Syariah islam kepada manusia dengan lengkap sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Syariah ini diturunkan kepada manusia untuk dilaksanakannya. Dalam kehidupan didunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat.
C.                 JALUR DALAM SYARI’AH

Hubungan agama Islam dengan ilmu-ilmu keislaman yang menjelaskan atau mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam, salah satunya adalah syari’ah
Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu :
1.      Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh RasulNya, karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diperlakukan asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali mengenai perbuatan yang dengan tegas disuruh Allah seperti dicontohkan RasulNya. Misalnya Shalat, Zakat, Puasa dan Haji.

2.      Jalur Horizontal, ditempuh dengan mengikuti kaidah-kaidah mu’amalah. Tentang kaidah mu’amalah, hanya pokok-pokoknya saja yang dtentukan dalam Al-Qur’an dan hadist. Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memeenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang mu’amalaf berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
D.        SYARI’AH DAN FIKIH SERTA KEABADIAN SYARI’AH ISLAM
          Syariah islam diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia di seluruh tempat dan zaman sampai kehidupan alam ini berakhir pada hari kiamat. Syari’ah islam mempunyai karakteristik yang khas, karena itu islam bersifat universal dan abadi. Hal ini karena :
1.             Syari’at Islam itu sesuai dengan kemampuan manusia dan mudah dilaksanakan atau tidak memberatkan. Hal ini di isyaratkan dalam Firman Allah:


 “Allah tiada memberatkan diri kecuali sekedar kemampuannya”
(Al-Baqarah, 2;286)
Contohnya dalam pelaksanaan kewajiban agama misalnya shalat. Ia adalah kewajiban yang mutlak harus ditunaikan atas tiap-tiap orang Islam yang telah baligh, kewajiban itu adalah sesuatu yang pasti. Tapi dalam sifat kemutlakannya itu terdapat pula sifat flexiblenya atas dasar keadaan dan situasi seseorang. Maka orang yang dalam keadaan berpergian (musafir), dia dibolehkan shalat musafir yaitu shalat jama’ dan shalat qashar.
2.       Bagian-bagian Syari’at yang tidak terpengaruh oleh perubahan zaman, seperti aqidah dan ibadah diterangkan secara rinci dan jelas sehingga tidak perlu penambahan dan pengurangan. Sedangkan bagian yang terpengaruh oleh perubahan situasi dan kondisi, seperti yang menyangkut budaya politik dan sejenisnya diterangkan secara global atau garis besarnya saja sehingga memungkinkan untuk terjadi perkembangan.
3.       Syari’at islam cocok dengan fitrah dan sesuai dengan akal, dapat mengikuti perkembangan serta layak untuk segala tempat dan waktu.

            Syari’at islam terkandung dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul karena itu ia hanya satu dan memiliki ruang lingkup, yang luas, serta berlaku tetap dan abadi. Sedangkan Fikih (Fiqih) adalah pemahaman para ulama terhadap syari’at islam yang terkandung di dalam sumber hukum. (Al-Qur’an dan As –Sunnah) dan mengkodifikasikannya secara sistematis dan pratis sehingga mudah dipelajari.
            Sebagai hasil pemahaman manusia, maka fikih bentuknya tidak tetap, ia berkembang sesuai dengan perkembangan pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa. Fikih dipengaruhi pula oleh para pemikiran dan metode yang di gunakan oleh para penyusunnya.
            Karena itu terdapat persamaan dan perbedaan di antara para ulama ahli fikih dalam menetapkan hukum sebagai suatu perbuatan.
            Fikih membahas dan memperincikan atau mengoperasionalkan hukum-hukum, syari’at yang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah masih bersifat fundamental dan global.
E.        KEBERLAKUAN   SYARI ’ AT   ISLAM   DI   INDONESIA
Syariat Islam diterima di Indonesia disebabkan oleh beberapa alasan yaitu :
                                 1.         Alasan sejarah dimana Islam masuk ke Indonesia sejak abad ke-7 (berdasarkan catatan Marcopollo) atau sekitar abad ke-11 berdasarkan prasasti yang ada di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya Islam telah mengakar di Indonesia sejak lama sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia.
                                 2.         Alasan penduduk. Menurut sensus, 88,09% penduduk Indonesia adalah Islam (sensus tahun 1980), sehingga jelas mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Hal tersebut menyebabkan syariat Islam mudah diterima di Indonesia.
                                 3.         Alasan yuridis dimana hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, menjadi hukum positif yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Materi-materi hukum Islam merupakan bagian dari hukum positif Indonesia sebagaimana yang dinyatakan oleh peraturan pemerintah yang mengatur peradilan agama antara lain pada undang-undang pokok perkawinan UU No. 1 tahun 1974, UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf, UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pasal-pasal dalam KUHPerdata yang mengatur tentang kewarisan, serta peraturan-peraturan lainnya.
                                 4.         Alasan konstitusional. Di bawah Bab Agama, dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara (Republik Indonesia) berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar inilah dalam NKRI tidak boleh berlaku sesuatu atau bertentangan dengan kaidah Islam bagi umat Islam, kaidah Nasrani bagi umat Nasrani, kaidah Hindu bagi umat Hindu, dan kaidah Budha bagi umat Budha, serta NKRI wajib menjalankan syariat Islam bagi umat Islam, syariat Nasrani bagi umat Nasrani, dan seterusnya, dimana untuk menjalankan syariat tersebut diperlukan perantaraan kekuasaan negara













BAB III
PENUTUP

A.                SIMPULAN
Syari’at menurut asal kata berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Sedangkan menurut istilah syari’ah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan Allah manusia dengan tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan antara manusia dengan alam semesta.
Dapat disimpulkan bahwa Syari’at islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia.
Syari’at mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam.
Dalam ajaran agama islam syari’ah mempunyai dua jalur yaitu jalur vertikal dan jalur horizontal.

B.                 SARAN
Dari uraian di atas syari’at islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia . Oleh karena itu syari’at islam sangat penting bagi kehidupan kita. Sebab syari’ah islam mencakup seluruh aspek kehiduapn manusia sebagai individu, warga masyarakat dan sebagai subyek alam semesta. Demikian Allah menurunkan syari’at islam kepada manusia untuk dilaksanakannya,dalam kehidupan di dunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat.





DAFTAR PUSTAKA   

Hermawan,Agus.2011.Pengantar Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi.Kudus:AN-NUR
Azra,Azyumardi,dkk.2002.Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum.Jakarta:Departemen Agama RI
Razak,Nasruddin.1993.Dienul Islam.Bandung:PT Alma’arif
Daud Ali Muhammad, Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia, cet. Kelima (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar