BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kerangka
dasar agama sangat penting. Bagi kehidupan karena kerangka dasar Islam adalah
pondasi yang utama dalam kehidupan. Seperti halnya akidah, setiap orang harus
memiliki akidah.Akidah adalah keyakinan, karena tanpa adanya keyakinan manusia
tidak punya arah tujuan hidup.
Salah satu kerangka
dasar Islam adalah syari’ah.Seseorang bukan hanya butuh akidah tetapi juga
syari’ah. Karena syari’ah mencakup seluruh aspek kehidupan manusiasebagai
individu, warga masyarakat sebagai subyek alam semesta.
Syari’ah
juga mengatur tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk
mewujudkan sosok individu yang sholeh.Syari’ah juga merupakan jalan hidup yang
benardan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa sajakah Kerangka Dasar Islam ?
2.
Bagaimana pengertian dari Syari’ah itu sendiri?
3.
Apa sajakah jalur dalam Syari’ah ?
4.
Apa sajakah karakteristik Syari’ah Islam dan bagaimana
keberlakuannya ?
C.
TUJUAN
1.
Dapat menyebutkan apa saja yang menjadi Kerangka Dasar
Islam.
2.
Mengetahui, memahami pengertian dari Syari’ah.
3.
Agar mengerti dan mengetahui apa saja jalur dalam
Syari’ah.
4.
Dapat mengetahui dan memahami karakteristik Syari’ah
Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KERANGKA DASAR ISLAM
Dengan mengikuti sistematik Islam dan Ilham yang berasal dari Nabi
Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar Agama Islam terdiri atas
1.
Akidah
Yang dimaksud dengan akidah menurut Ilmu tentang asal usul kata
(etimologi) adalah ikatan, sangkutan. Sedangkan menurut ilmu tentang definisi
(terminologi) adalah Iman, Keyakinan. Karena itu, akidah selalu ditautkan
dengan Rukun Iman yang merupakan asas
seluruh ajaran Islam.
2.
Syari’ah
Yang dimaksud dengan syari’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus
ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah sistem norma (kaidah) Illahi
yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan
sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.Kaidah yang
mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut Kaidah Ibadah atau
Kaidah Ubudiah yang disebut juga kaidah Ibadah Murni, kaidah yang mengatur
hubungan manusia selain dengan Allah disebut Kaidah Mu’amalah. Disiplin ilmu
yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut Ilmu Fikih.
3.
Akhlak
Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan perilaku baik
dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku,
watak, budi pekerti.
B.
PENGERTIAN SYARI’AH
Syari’ah atau syariat
menurut asal katanya berarti jalan menuju mata air.Syari’ah juga dapat bermakna
jalannya hukum dengan kata lain perundang-undangan. Sesuai dengan pengertian
Syari’ah di atas, syari’ah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai
individu, warga masyarakat dan sebagai subyek alam semesta.
Syari’ah mengatur hidup manusia
sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk dan patuh kepada
Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk
pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam.
Esensi ibadah adalah perhambaan diri secara total kepada Allah sebagai
pengakuan akan kelemahan dan keterbatasan manusia di hadapan kemahakuasaan
Allah.
Syari’ah Islam mengatur pula tata
hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok
individu yang sholeh. Kesholehan individu ini mencerminkan sosok pribadi muslim
yang paripurna.
Islam mengakui manusia sebagai makhluk
sosial karena itu syariah mengatur tata hubungan antara, manusia dengan manusia
dalam bentuk mu’amalah sehingga terwujud kesalehan sosial kesalehan sosial
merupakan bentuk hubungan yang harmonis antara individu dengan lingkungan
sosialnya sehingga dapat dilahirkan bentuk masyarakat yang marhamah atau
masyarakat yang saling memberikan perhatian dan kepedulian antara, anggota
masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya yang di landasi oleh rasa kasih
sayang.
Dalam hubungan dengan alam, Syari’ah Islam meliputi
aturan dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan
mendorong untuk saling memberi manfaat sehingga terwujudnya lingkungan alam
yang makmur dan lestari.
Demikian Allah menurunkan Syariah islam kepada manusia
dengan lengkap sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk Allah yang paling
sempurna. Syariah ini diturunkan kepada manusia untuk dilaksanakannya. Dalam
kehidupan didunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat.
C.
JALUR DALAM SYARI’AH
Hubungan
agama Islam dengan ilmu-ilmu keislaman yang menjelaskan atau mengembangkan
agama Islam menjadi ajaran Islam, salah satunya adalah syari’ah
Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu
:
1.
Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah
ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung
dengan Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Ketentuannya diatur
oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh RasulNya, karena sifatnya
yang tertutup tersebut, dalam ibadah diperlakukan asas umum yaitu pada dasarnya
semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali mengenai perbuatan yang dengan
tegas disuruh Allah seperti dicontohkan RasulNya. Misalnya Shalat, Zakat, Puasa
dan Haji.
2.
Jalur Horizontal, ditempuh dengan mengikuti
kaidah-kaidah mu’amalah. Tentang kaidah mu’amalah, hanya pokok-pokoknya saja
yang dtentukan dalam Al-Qur’an dan hadist. Perinciannya terbuka bagi akal
manusia yang memeenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka
tersebut, dalam bidang mu’amalaf berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua
perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
D. SYARI’AH DAN FIKIH SERTA KEABADIAN
SYARI’AH ISLAM
Syariah islam diturunkan Allah untuk
seluruh umat manusia di seluruh tempat dan zaman sampai kehidupan alam ini
berakhir pada hari kiamat. Syari’ah islam mempunyai karakteristik yang khas,
karena itu islam bersifat universal dan abadi. Hal ini karena :
1.
Syari’at Islam itu sesuai dengan kemampuan manusia dan
mudah dilaksanakan atau tidak memberatkan. Hal ini di isyaratkan dalam Firman
Allah:
“Allah tiada memberatkan diri kecuali sekedar
kemampuannya”
(Al-Baqarah,
2;286)
Contohnya
dalam pelaksanaan kewajiban agama misalnya shalat. Ia adalah kewajiban yang mutlak
harus ditunaikan atas tiap-tiap orang Islam yang telah baligh, kewajiban itu
adalah sesuatu yang pasti. Tapi dalam sifat kemutlakannya itu terdapat pula
sifat flexiblenya atas dasar keadaan dan situasi seseorang. Maka orang yang
dalam keadaan berpergian (musafir), dia dibolehkan shalat musafir yaitu shalat
jama’ dan shalat qashar.
2. Bagian-bagian Syari’at yang tidak
terpengaruh oleh perubahan zaman, seperti aqidah dan ibadah diterangkan secara
rinci dan jelas sehingga tidak perlu penambahan dan pengurangan. Sedangkan
bagian yang terpengaruh oleh perubahan situasi dan kondisi, seperti yang
menyangkut budaya politik dan sejenisnya diterangkan secara global atau garis
besarnya saja sehingga memungkinkan untuk terjadi perkembangan.
3. Syari’at islam cocok dengan
fitrah dan sesuai dengan akal, dapat mengikuti perkembangan serta layak untuk
segala tempat dan waktu.
Syari’at islam terkandung dalam
Al-Qur’an dan sunnah Rasul karena itu ia hanya satu dan memiliki ruang lingkup,
yang luas, serta berlaku tetap dan abadi. Sedangkan Fikih (Fiqih) adalah
pemahaman para ulama terhadap syari’at islam yang terkandung di dalam sumber
hukum. (Al-Qur’an dan As –Sunnah) dan mengkodifikasikannya secara sistematis
dan pratis sehingga mudah dipelajari.
Sebagai hasil pemahaman manusia,
maka fikih bentuknya tidak tetap, ia berkembang sesuai dengan perkembangan
pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa. Fikih dipengaruhi
pula oleh para pemikiran dan metode yang di gunakan oleh para penyusunnya.
Karena itu terdapat persamaan dan
perbedaan di antara para ulama ahli fikih dalam menetapkan hukum sebagai suatu
perbuatan.
Fikih membahas dan memperincikan
atau mengoperasionalkan hukum-hukum, syari’at yang dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah masih bersifat fundamental dan global.
E.
KEBERLAKUAN SYARI ’ AT
ISLAM DI INDONESIA
Syariat Islam diterima di Indonesia disebabkan oleh beberapa alasan yaitu
:
1.
Alasan sejarah dimana Islam masuk ke Indonesia sejak
abad ke-7 (berdasarkan catatan Marcopollo) atau sekitar abad ke-11 berdasarkan
prasasti yang ada di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya Islam telah
mengakar di Indonesia sejak lama sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat
Indonesia.
2.
Alasan penduduk. Menurut sensus, 88,09% penduduk
Indonesia adalah Islam (sensus tahun 1980), sehingga jelas mayoritas penduduk
Indonesia adalah beragama Islam. Hal tersebut menyebabkan syariat Islam mudah
diterima di Indonesia.
3.
Alasan yuridis dimana hukum Islam yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, menjadi hukum
positif yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Materi-materi hukum
Islam merupakan bagian dari hukum positif Indonesia sebagaimana yang dinyatakan
oleh peraturan pemerintah yang mengatur peradilan agama antara lain pada
undang-undang pokok perkawinan UU No. 1 tahun 1974, UU No.41 tahun 2004 tentang
wakaf, UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pasal-pasal dalam
KUHPerdata yang mengatur tentang kewarisan, serta peraturan-peraturan lainnya.
4.
Alasan konstitusional. Di bawah Bab Agama, dalam Pasal
29 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara (Republik Indonesia) berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar inilah dalam NKRI tidak boleh berlaku
sesuatu atau bertentangan dengan kaidah Islam bagi umat Islam, kaidah Nasrani
bagi umat Nasrani, kaidah Hindu bagi umat Hindu, dan kaidah Budha bagi umat
Budha, serta NKRI wajib menjalankan syariat Islam bagi umat Islam, syariat
Nasrani bagi umat Nasrani, dan seterusnya, dimana untuk menjalankan syariat
tersebut diperlukan perantaraan kekuasaan negara
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Syari’at menurut asal kata berarti
jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Sedangkan menurut istilah syari’ah
berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan
Allah manusia dengan tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan
antara manusia dengan alam semesta.
Dapat disimpulkan bahwa Syari’at
islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan
manusia.
Syari’at mengatur hidup manusia
sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk dan patuh kepada
Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk
pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam.
Dalam ajaran
agama islam syari’ah mempunyai dua jalur yaitu jalur vertikal dan jalur
horizontal.
B.
SARAN
Dari uraian di atas syari’at islam merupakan jalan hidup yang benar dan
dijadikan dasar bagi kehidupan manusia . Oleh karena itu syari’at islam sangat
penting bagi kehidupan kita. Sebab syari’ah islam mencakup seluruh aspek
kehiduapn manusia sebagai individu, warga masyarakat dan sebagai subyek alam
semesta. Demikian Allah menurunkan syari’at islam kepada manusia untuk
dilaksanakannya,dalam kehidupan di dunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki
di dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Hermawan,Agus.2011.Pengantar Pendidikan Agama Islam Di
Perguruan Tinggi.Kudus:AN-NUR
Azra,Azyumardi,dkk.2002.Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi
Umum.Jakarta:Departemen Agama RI
Razak,Nasruddin.1993.Dienul Islam.Bandung:PT Alma’arif
Daud Ali
Muhammad, Hukum Islam: Pengantar ilmu
hukum dan tata hukum Islam di Indonesia, cet. Kelima (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar