Jumat, 13 April 2012

MAKALAH KOMITE SEKOLAH


BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang

Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan.
    
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder  pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation)  dan manajemen berbasis sekolah (school-based management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.
   
Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001 Pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.
   
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.
       
Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

1.2              Rumusan Masalah
1.      Bagaimana  landasan hukum dalam komite sekolah ?
2.      Bagaimana landasan konsepsional komite sekolah ?
3.      Bagaimana pelaksanaan / implikasi komite sekolah yang ada di daerah Yogyakarta ?

1.3              Tujuan
1.      Mengetahui landasan hukum dari komite sekolah.
2.      Mengetahui landasan konsepsional komite sekolah.
3.      Mengetahui pelaksanaan / implikasi komite sekolah yang di selenggarakan di sekolah di daerah Yogyakarta




BAB II
LANDASAN TEORI
KOMITE SEKOLAH
2.1     LANDASAN HUKUM
         1.        UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
a.     Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan (pasal 6 ayat 2)
b.     Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (pasal 8)
c.      Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 46 ayat 1)
d.     Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan, evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (pasal 56 ayat 1)
e.      Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (pasal 56 ayat 3)
f.       Pemerintah, PD, dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing (pasal 66)
         2.        Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang ” Komite Sekolah”

1.    Definisi
     Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan



2.    Tujuan Komite
ü Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
ü Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
ü Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan
                       3.         Peran Komite
ü Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
ü Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
ü Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikanMediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
                       4.        Fungsi
ü Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
ü Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dudi) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
ü Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat
ü Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
- kebijakan dan program pendidikan
- RAPBS
- kriteria kinerja satuan pendidikan
- kriteria tenaga kependidikan
- kriteria fasilitas pendidikan
- hal lain yang terkait dengan pendidikan

2.2   PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH
A.      Landasan Konsepsional Komite Sekolah.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah (Kepmendiknas, Nomor 004/U/ 2002).
Pembentukan Komite Sekolah, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No. 004/ U/2002, merupakan amanat dari UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/ masyarakat ( school / community based management) (Depdiknas, 2003). Pembentukan Komite Sekolah menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena telah diwadahi dalam pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dari ayat 1 sampai 4. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 56 ayat 3 disebutkan, bahwa ”Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Agar Komite Sekolah mampu melaksanakan empat peran penting, yaitu sebagai: (a) pemberi pertimbangan (advisory); (b) pendukung (supporting); (c) pengontrol (controlling); dan (d) mediator, maka segala potensi yang ada pada kepengurusan Komite Sekolah harus terus diberdayakan secara maksimal. Ada tiga bagian penting yang bisa diupayakan dalam pemberdayaan Komite Sekolah, yaitu: (1) Penguatan kelembagaan Komite Sekolah; (2) Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah; dan (3) Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah (Depdiknas, 2006).


B.      Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah.
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya penguatan kelembagaan Komite Sekolah, yaitu:
(1) Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi pembentukan Komite Sekolah
(2) Melaksanakan peran dan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan
(3) Membangun hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat.

Pertama, ada tujuh langkah baku pembentukan Komite Sekolah, yaitu:
(1) Melakukan (forum) sosialisasi pembentukan komite sekolah
(2) Penyusunan kriteria dan identifikasi bakal calon anggota (berdasarkan usulan masyarakat)
(3) Seleksi anggota berdasarkan kriteria
(4) Pengumuman nama-nama bakal calon anggota guna menampung bila ada keberatan terhadap satu atau lebih bakal calon
 (5) Pengumuman nama-nama calon yang sudah disepakati masyarakat
(6) Pemilihan komite sekolah berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara
(7)  Penyampaian nama-nama komite sekolah terpilih.

Kedua, peran dan fungsi Komite Sekolah adalah: Komite Sekolah berperan sebagai:
(a) Pemberi Pertimbangan (advisory)
(b) Pendukung (supporting)
(c) Pengontrol (controlling)
(d) Mediator.
Sedangkan fungsi komite sekolah adalah:
(a) Mendorong berkembangnya komitmen masyarakat terhadap kualitas pendidikan
(b)  Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah tentang kualitas pendidikan
(c)   Menampung, menganalisis ide, aspirasi berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat
(d) Memberi masukan, pertimbangan, rekomendasi pada sekolah tentang Kebijakan program pendidikan; RAPBS; Kriteria tenaga kependidikan, fasilitas sekolah; dan kinerja satuan pendidikan
(e) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan
(f) Menggalang dana masyarakat untuk kualitas layanan pendidikan
(g) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kualitas layanan pendidikan.
Ketiga, membangun hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Unsur-unsur yang membentuk komunitas sekolah adalah terdiri dari individu dan kelompok, kelompok dalam satuan
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan kemitraan secara sistemik, sebagaimana yang tergambar pada gambar berikut ini:
Prinsip kemitraan adalah
(a) Saling membutuhkan
(b) Saling mempercayai
(c) Saling ”menguntungkan” (memberi manfaat)
(d) Dilandasi kemitraan dan semangat untuk kepentingan bersama.
C.                  Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah.
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah, yaitu:
(1) Memutar roda organisasi dan manajemen Komite Sekolah
(2) Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
(3) Menjalin hubungan dan kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi yang terkait.
Pertama, memutar roda organisasi dan manajemen Komite Sekolah. Agar program organisasi dan manajemen Komite Sekolah bisa berjalan dengan baik, maka fungsionaris organisasi itu harus membangun kinerja dalam suatu Teamwork. Sifat teamwork adalah anggota tim secara aktif bekerja bersama sedemikian rupa sehingga keahlian masing-masing dimanfaatkan untuk mencapai tujuan bersama.
Ciri-ciri anggota tim yang baik, adalah:
(a) Memberi semangat pada anggota tim yang lain untuk berkembang
(b) Respek dan toleran terhadap pendapat berbeda dari orang lain
(c) Mengakui dan bekerja melalui konflik secara terbuka
(d) Mempertimbangkan dan menggunakan ide dan saran dari orang lain
(e) Membuka diri terhadap masukan (feedback) atas perilaku dirinya
(f) Mengerti dan bertekad memenuhi tujuan dari tim
(g) Tidak memposisikan diri dalam posisi menang atau kalah terhadap anggota tim yang lain dalam melakukan kegiatan
(h) Memiliki kemampuan untuk mengerti apa yang terjadi dalam tim.
Agar roda organisasi sebagai suatu teamwork bisa berjalan dengan baik, maka keahlian-keahlian yang perlu dimiliki tim dan harus dikembangkan adalah:
(a) Keahlian teknis
(b) Keahlian konseptual
(c) Keahlian interpersonal
(d) Keahlian administrasi.
Diantara manfaat bekerja dalam sebuah tim yang baik adalah:
(a) dapat menciptakan model pemecahan masalah yang lebih tepat
(b) menghemat waktu untuk pekerjaan yang tidak ada manfaatnya
(c) penghematan biaya
(d) dapat menghitung faktor-faktor resiko yang dapat diperhitungkan secara finansial
(e) memperluas promosi dan dalam kasus bisnis dapat memperluas pangsa pasar.
Kedua, penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Komite Sekolah harus berperan aktif dalam proses penyusunan RPS. Komponen utama RPS adalah:

(a) visi dan misi
(b) tujuan
(c) kegiatan
(d) sasaran
(e) anggaran
(f) penjabaran
(g) pengorganisasian.
Sedangkan konsep rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) adalah meliputi:
(a) latar belakang
(b) gambaran pendidikan dan non pendidikan tahun sebelumnya
(c) permasalahan kedepan yang dihadapi sekolah
(d) visi dan misi sekolah
(e) tujuan/ perubahan yang diinginkan
(f) indikator keberhasilan
(g)  rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah tahun
pelajaran;
(h) lampiran-lampiran ( arus murid selama 3 tahun terakhir; aset sekolah; rencana 5 tahun ke depan; sasaran dan anggaran dan sumber sumber pembiayaan pendidikan). Kemudian data yang diperlukan dalam membuat RAPBS adalah: profil sekolah; data murid per kelas tiga tahun terakhir; asal murid; latar belakang sosial ekonomi orang tua; data yang menggambarkan kondisi lingkungan sekolah; peta lokasi sekolah; info tentang kepadatan penduduk dan mata pencahariannya; data guru dan tenaga administrasi sekolah.
Proses penyusunan RPS/RAPBS adalah:
(a)   Kepala sekolah dan komite sekolah membentuk tim penyusunan (TP) RPS dan RAPBS
(b) Dalam waktu paling lambat 3 harii kerja TP mengadakan rapat persiapan dan menyusun rencana kerja
(c) TP menyusun draf awal RPS/ RAPBS
(d) TP mempresentasikan dalam rapat dewan guru dan anggota komite sekolah untuk mendapat masukan
(e) TP melakukan review draf awal
(f)   TP menyusun draf final setelah menerima masukan dari dewan guru dan anggota komite sekolah; dan
(g)  Pengesahan RPS/RAPBS.
Ketiga, menjalin hubungan dan kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi yang terkait. Hubungan dan kerjasama komite sekolah dengan institusi yang terkait dalam dilakukan dalam koridor channeling program pendidikan. Kerjasama channeling program pendidikan adalah suatu bentuk kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh komite sekolah dengan pihak lain (swasta, pemerintah, lembaga peduli pengembangan pendidikan) yang berlandaskan kemitraan dan kepentingan bersama dalam rangka mencapai tujuan peningkatan mutu layanan pendidikan untuk rakyat tidak mampu.
Alasan pentingnya membangun kerjasama dengan institusi terkait adalah:
(a) persoalan yang dihadapi oleh semua pihak makin kompleks
(b) keterbatasan sumber daya di semua pihak yang terkait
(c) perlu sinergi potensi dan sumber daya untuk optimalisasi penanganan persoalan bersama.
Sedangkan pola hubungan sinergi potensi adalah:
(a) punya tujuan bersama
(b) berorientasi pada hasil bersama
(c) hasil bersama lebih dari penjumlahan hasil masing-masing
(d) proses mengembangkan alternatif ketiga secara bersama
(e) kerjasama secara kreatif.
Tujuan channeling program pendidikan adalah:
(a) terwujudnya tatanan komite sekolah yang mampu mengakses dan mengoptimalisasi berbagai sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian rencana program sekolah
(b) terciptanya sinergi antar pemangku kepentingan (komite sekolah, masyarakat, pemerintah, dan kelompok-kelompok peduli) untuk lebih mengoptimalkan upaya peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan untuk rakyat tidak mampu.
Sedangkan sasaran channeling program pendidikan adalah:
(a) dihasilkannya kerjasama komiet sekolah dengan berbagai pihak yang memiliki sumber daya potensi
(b) tumbuhnya tatanan komite sekolah yang inklusif sebagai wujud tanggungjawab bersama pelaku pendidikan, masyarakat, pemerintah dan kelompok peduli (LSM, swasta, asosiasi, universitas dll)
(c) terwujudnya komite sekolah yang memiliki ”posisi tawar” baik dengan pemerintah maupun swasta
(d) terimplementasikannya penyelesaikan seluruh program komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan untuk rakyat miskin
(e)   optimalisasi akses pendidikan bagi masyarakat miskin, dan dihasilkannya sinergi dan integrasi peningkatan mutu pendidikan.
D. Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah, yaitu:
(1) wawasan tentang sekolah sebagai suatu siste;
(2) wawasan tentang manajemen berbasis sekolah (MBS)
(3) wawasan tentang pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).
Pertama, wawasan tentang sekolah sebagai suatu sistem. Sekolah sebagai suatu sistem berarti beberapa elemen satu dengan yang lain saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Beberapa elemen sekolah sebagai sistem adalah: peserta didik, kepala sekolah; pendidik/ guru; Staf tata usaha; Kurikulum; Fasilitas pendidikan. Sekolah sebagai suatu sistem dapat diringkas dalam gambar sebagai berikut:
Kedua, wawasan tentang manajemen berbasis sekolah (MBS). Landasan yuridis formal MBS adalah UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 51 ayat 1. MBS adalah bentuk pengelolaan sekolah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada sekolah untuk merencanakan, dan menilai program sekolah. Kewenangan tersebut al:
(1) Menentukan program sekolah
(2) Merencanakan bagaimana memperoleh dana sekolah dan penggunaannya
(3) Mengatur jadwal belajar
(4) Menentukan jumlah siswa baru yang diterima
(5) menentukan jumlah tenaga guru honorer yang diperlukan.
Tiga pilar program MBS, yaitu:
(1) Manajemen Sekolah (Demokratis, Transparan dan Akuntabilitas)
(2) PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan)
(3) PSM (Peran Serta Masyarakat), dalam hal: Merencanakan program
Mengambil keputusan; Meningkatkan mutu pembelajaran; dan Membangun sekolah (sarana pembelajaran Mengapa orang tua dan masyarakat harus ikut membantu dalam meningkatkan layanan pendidikan di sekolah?, paling tidak ada lima hal, yaitu:
(a)   Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama (orang tua, masyarakat, sekolah dan pemerintah)
(b)   Pendidikan yang dibutuhkan anak tidak seluruhnya dapat diberikan oleh guru dan sekolah
(c)   Sarana pembelajaran yang dibutuhkan oleh anak di sekolah belum memadai
(d) Sangat diperlukan pengadaan dan peningkatan sarana pendukung pembelajaran.
(e) Sekolah memerlukan bantuan pemikiran atau gagasan dari orang tua dan masyarakat untuk kemajuan sekolah.
Ketiga, wawasan tentang pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).




BAB III
PEMBAHASAN

KOMITE SD MUHAMMADIYAH SAPEN YOGYAKARTA
S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : E.1/           /a/SDM-Sp/I/2008
Tentang
Susunan Pengurus Komite Sekolah Dasar Muhammadiyah Sapen 1 dan 2 Yogyakarta
Periode 2008 - 2011

Kepala SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta,
Menimbang                            : Bahwa  untuk  kelancaran  tugas  kepala  sekolah  perlu  dibentuk Komite Sekolah
Mengingat                              :  1. SK Mendiknas  RI  nomor : 044/U/2002   tentang  Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, tanggal 2 April 2002.
 2. SK  Walikota  36 tahun 2007 tentang  Pedoman Pembentukan Komite Sekolah
3. Surat  Keputusan  Majelis  Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah  Muhammadiyah  Kota Yogyakarta nomor: E.2/903/a/IV/2004 tanggal   12   Shafar   1425  H/  03  April   2004  M  tentang  Pedoman Pembentukan   Komite    Sekolah   Muhammadiyah   di    Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Yogyakarta.
Memperhatikan                     :  1. Hasil  Musyawarah orang tua/ wali murid dan tokoh masyarakat  pada tanggal 20 September 2008
2. Hasil  musyawarah tim formatur Komite Sekolah SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta                                                     
MEMUTUSKAN 
Pertama                      :  Susunan nama dan jabatan pengurus Komite Sekolah SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.                                      
Kedua                            :  Surat Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk masa bakti periode 2008 - 2011.
Surat  Keputusan  ini  disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai amanat sekolah dan apabila dikemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
                                                                                          Ditetapkan di  : Yogyakarta
                                                                                          Pada tanggal     : 20 September 2008

                        Kepala Sekolah                                               Kepala Sekolah
                        SD Muhammadiyah Sapen 2                          SD Muhammadiyah Sapen 1


                        Drs. Suharto                                                    Saijan, S.Ag.
                        NIP 130620735                                              NBM 788098
Tembusan Yth.
  1. PDM Kota Yogyakarta
  2. PCM Gondokusuman

 Lampiran SK nomor : E.1/         /a/SDM-Sp/IX/2008

SUSUNAN PENASEHAT KOMITE SEKOLAH
SD MUHAMMADIYAH SAPEN 1 DAN 2 YOGYAKARTA
PERIODE 2008 - 2011
NO.
NAMA
JABATAN
KETERANGAN

1
Dr. Ariswan
Penasehat
PDM Kota Yogyakarta
2
Drs. Marsum, M.M.
Penasehat
Majelis Dikdasmen PDM Kota  Yogyakarta
3
Arif Setiawan, S.H.
Penasehat
PCM Gondokusuman
4
Drs.Syamsulhadi, MM.
Penasehat
PCM Gondokusuman
5
Ir. Hj. Lilik Ambar W.
Penasehat
 Pakar Pendidikan
6
Saijan, S.Ag.
Penasehat
Kepala SD Muh. Sapen 1
7
Drs. Suharto
Penasehat
Kepala SD Muh. Sapen 2









Lampiran SK nomor : E.1/         /a/SDM-Sp/IX/2008
  
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SD MUHAMMADIYAH SAPEN 1 DAN 2 YOGYAKARTA
PERIODE 2008 - 2011

NO.
NAMA
JABATAN
KETERANGAN

1
DR. Ir. Sunarto Goenadi DAA
Ketua Umum
Pakar Pendidikan
2
DR. Tasman Hamami, M.A.
Ketua I
Orang tua
3
DR. Ir. Sentot Sudirman
Ketua II
Pakar Pendidikan
4
Dwi  Maryono
Sekretaris Umum
Orang tua
5
Sukirman
Sekretaris I
Staf Pengajar
6
Agung Rahmanto, S.H.
Sekretaris II
Guru
7
Nur rofik, S.E.
Bendahara Umum
Orang tua
8
Anggrian Agustine, S.E.
Bendahara I
Wiraswasta
9
Lutfi Setiawan, S.E.
Bendahara II
Guru
10
Muh. Fuad
Seksi Dikjar
 
11
Abdus Sami. W.
Seksi Dikjar

12
Hisyam Zaini
Seksi Dikjar

13
Siti Irene Astuti D.N.
Seksi Dikjar
Pakar Pendidikan
14
Sofyan, S.Si.
Seksi Dikjar
Guru
15
M. Jabir Sidik
Seksi Litbang
Pengusaha
16
Bagya A.P., S.Hm.
Seksi Litbang

17
Arif Rahmanto, S.Pd.
Seksi Litbang
Guru
18
Hasyimi M. Tanjung
Seksi Litbang

19
Dekeng Setyo
Seksi Litbang
Orang tua
20
Surya Darmawan
Seksi Usaha dan Dana
Orang tua
21
Indro Widiarsono
Seksi Usaha dan Dana
Orang tua
22
Fitri Arumsari
Seksi Usaha dan Dana
Orang tua
23
Syamsul Hadi
Seksi Usaha dan Dana

24
Gintoro, S.I.P.
Seksi Usaha dan Dana
Guru
25
Senawi
Seksi Sarana dan Prasarana

26
Wulandari Dwi E.R.
Seksi Sarana dan Prasarana

27
Dra. Estri Budiartanti
Seksi Sarana dan Prasarana

28
Zainuri
Seksi Sarana dan Prasarana
Guru
29
Duriyat Subekti
Seksi Humas dan Kerjasama
BUMN/ TVRI
30
Nazarudin, S.H.
Seksi Humas dan Kerjasama

31
Heri Cahyono
Seksi Humas dan Kerjasama

32
Mustofa, S.Ag.
Seksi Humas dan Kerjasama
Guru
33
Darsono Budiman
Seksi Humas dan Kerjasama

34
Kamsi Muhroji
Seksi Kesejahteraan
Orang tua
35
Retno Andalas
Seksi Kesejahteraan

36
Sutan Imron, S.H.
Seksi Kesejahteraan

37
Oktaviana Dewi
Seksi Kesejahteraan
Orang tua
38
Endang Sumini
Seksi Kesejahteraan
Guru
 
                                                                                                Yogyakarta, 20 September 2008

                        Kepala Sekolah                                              Kepala Sekolah
                        SD Muhammadiyah Sapen 2                SD Muhammadiyah Sapen 1


                        Drs. Suharto                                                  Saijan, S.Ag.
                        NIP 130620735                                             NBM 788098




             


BAB III
PENUTUP

3.1            Kesimpulan
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah
Tujuannya adalah mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan progam pendidikan di satuan pendidikan; Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Sedangkan perannya adalah pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator (eksekutif).
Pelaksanaan komite sekolah di SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta memutuskan bahwa :
1.      Susunan nama dan jabatan pengurus Komite Sekolah SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

1 komentar:

  1. Apakah Komite Sekolah disini benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik? Pengurus-nya orang-orang berpendidikan tinggi dan berpengaruh di masyarakat. Sisi positifnya mereka paham dan memiliki kepedulian tentang peningkatan mutu pendidikan. namun, sisi negatifnya adalah orang-orang penting tidak punya cukup waktu untuk itu semua, bahkan untuk sekedar rapat saja sangat susah bisa hadir bersama, satu bisa yang lain tidak, begitu juga sebaliknya. umumnya komite sekolah tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, jika tidak dibilang hanya sekedar papan nama dan stempel. semoga komite sekolah disini dapat menjadi mitra sekolah dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. amin . . .

    BalasHapus