BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penyelenggaraan
otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan,
termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan,
aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi,
transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan
Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan
pendidikan.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah
tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi
daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di
daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam
beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur
pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam
penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,
melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang
tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai
dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based
participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management),
yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di
Indonesia.
Untuk
melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001 Pemerintah telah
melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing-masing satu
kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.
Berdasarkan
hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang
diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan
ini.
Sesuai
dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses pembentukan
Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan
pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan yang matang. Agar
program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan: (1) materi
sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (2)
petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah propinsi dan
kabupaten/kota.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana landasan hukum dalam komite sekolah ?
2.
Bagaimana landasan
konsepsional komite sekolah ?
3.
Bagaimana pelaksanaan /
implikasi komite sekolah yang ada di daerah Yogyakarta ?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui landasan hukum
dari komite sekolah.
2.
Mengetahui landasan
konsepsional komite sekolah.
3.
Mengetahui pelaksanaan /
implikasi komite sekolah yang di selenggarakan di sekolah di daerah Yogyakarta
BAB II
LANDASAN TEORI
KOMITE SEKOLAH
2.1 LANDASAN HUKUM
1.
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
a.
Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan (pasal 6 ayat 2)
b.
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (pasal 8)
c.
Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama
antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 46 ayat 1)
d.
Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan, evaluasi program pendidikan
melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (pasal 56 ayat 1)
e.
Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri
dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (pasal 56 ayat 3)
f.
Pemerintah, PD, dewan pendidikan dan komite sekolah
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan
jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing (pasal 66)
2.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002
tentang ” Komite Sekolah”
1. Definisi
Komite Sekolah adalah badan
mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan
2. Tujuan Komite
ü Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
ü Meningkatkan
tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
ü Menciptakan
suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan
3.
Peran Komite
ü Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan
ü Pendukung
(supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
ü Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
dan keluaran pendidikan di satuan pendidikanMediator antara pemerintah
(eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
4.
Fungsi
ü Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu
ü Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dudi) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
ü Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan masyarakat
ü Memberikan
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
- kebijakan dan program pendidikan
- RAPBS
- kriteria kinerja satuan pendidikan
- kriteria tenaga kependidikan
- kriteria fasilitas pendidikan
- hal lain yang terkait dengan pendidikan
2.2 PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH
- kebijakan dan program pendidikan
- RAPBS
- kriteria kinerja satuan pendidikan
- kriteria tenaga kependidikan
- kriteria fasilitas pendidikan
- hal lain yang terkait dengan pendidikan
2.2 PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH
A. Landasan Konsepsional Komite Sekolah.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat
dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan
pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur
pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah (Kepmendiknas, Nomor
004/U/ 2002).
Pembentukan Komite Sekolah, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No. 004/ U/2002, merupakan amanat dari UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/ masyarakat ( school / community based management) (Depdiknas, 2003). Pembentukan Komite Sekolah menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena telah diwadahi dalam pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dari ayat 1 sampai 4. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 56 ayat 3 disebutkan, bahwa ”Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Agar Komite Sekolah mampu melaksanakan empat peran penting, yaitu sebagai: (a) pemberi pertimbangan (advisory); (b) pendukung (supporting); (c) pengontrol (controlling); dan (d) mediator, maka segala potensi yang ada pada kepengurusan Komite Sekolah harus terus diberdayakan secara maksimal. Ada tiga bagian penting yang bisa diupayakan dalam pemberdayaan Komite Sekolah, yaitu: (1) Penguatan kelembagaan Komite Sekolah; (2) Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah; dan (3) Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah (Depdiknas, 2006).
Pembentukan Komite Sekolah, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No. 004/ U/2002, merupakan amanat dari UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/ masyarakat ( school / community based management) (Depdiknas, 2003). Pembentukan Komite Sekolah menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena telah diwadahi dalam pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dari ayat 1 sampai 4. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 56 ayat 3 disebutkan, bahwa ”Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Agar Komite Sekolah mampu melaksanakan empat peran penting, yaitu sebagai: (a) pemberi pertimbangan (advisory); (b) pendukung (supporting); (c) pengontrol (controlling); dan (d) mediator, maka segala potensi yang ada pada kepengurusan Komite Sekolah harus terus diberdayakan secara maksimal. Ada tiga bagian penting yang bisa diupayakan dalam pemberdayaan Komite Sekolah, yaitu: (1) Penguatan kelembagaan Komite Sekolah; (2) Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah; dan (3) Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah (Depdiknas, 2006).
B. Penguatan
Kelembagaan Komite Sekolah.
Ada tiga
aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya penguatan kelembagaan Komite Sekolah,
yaitu:
(1)
Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi pembentukan Komite Sekolah
(2) Melaksanakan peran dan fungsi Komite Sekolah untuk
meningkatkan mutu layanan pendidikan
(3) Membangun hubungan kemitraan dan kerjasama secara
sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat.
Pertama, ada tujuh langkah baku pembentukan Komite Sekolah, yaitu:
(1) Melakukan
(forum) sosialisasi pembentukan komite sekolah
(2) Penyusunan kriteria dan identifikasi bakal calon anggota (berdasarkan
usulan masyarakat)
(3) Seleksi
anggota berdasarkan kriteria
(4) Pengumuman nama-nama bakal calon anggota guna menampung
bila ada keberatan terhadap satu atau lebih bakal calon
(5) Pengumuman nama-nama calon yang sudah
disepakati masyarakat
(6) Pemilihan komite sekolah berdasarkan musyawarah mufakat
atau pemungutan suara
(7) Penyampaian nama-nama komite
sekolah terpilih.
Kedua, peran
dan fungsi Komite Sekolah adalah: Komite Sekolah berperan sebagai:
(a) Pemberi Pertimbangan
(advisory)
(b) Pendukung
(supporting)
(c)
Pengontrol (controlling)
(d) Mediator.
Sedangkan
fungsi komite sekolah adalah:
(a) Mendorong berkembangnya komitmen masyarakat terhadap
kualitas pendidikan
(b) Melakukan
kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah tentang kualitas pendidikan
(c) Menampung,
menganalisis ide, aspirasi berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan
masyarakat
(d) Memberi masukan, pertimbangan, rekomendasi pada sekolah tentang
Kebijakan program pendidikan; RAPBS; Kriteria tenaga kependidikan, fasilitas
sekolah; dan kinerja satuan pendidikan
(e) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam
peningkatan kualitas pendidikan
(f)
Menggalang dana masyarakat untuk kualitas layanan pendidikan
(g) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kualitas
layanan pendidikan.
Ketiga,
membangun hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara Sekolah,
Keluarga dan Masyarakat. Unsur-unsur yang membentuk komunitas sekolah adalah
terdiri dari individu dan kelompok, kelompok dalam satuan
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan kemitraan secara sistemik, sebagaimana yang tergambar pada gambar berikut ini:
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan kemitraan secara sistemik, sebagaimana yang tergambar pada gambar berikut ini:
Prinsip
kemitraan adalah
(a) Saling
membutuhkan
(b) Saling
mempercayai
(c) Saling ”menguntungkan”
(memberi manfaat)
(d) Dilandasi
kemitraan dan semangat untuk kepentingan bersama.
C. Peningkatan
kemampuan organisasional Komite Sekolah.
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah, yaitu:
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah, yaitu:
(1) Memutar roda organisasi dan
manajemen Komite Sekolah
(2) Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
(3) Menjalin hubungan
dan kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi yang terkait.
Pertama,
memutar roda organisasi dan manajemen Komite Sekolah. Agar program organisasi
dan manajemen Komite Sekolah bisa berjalan dengan baik, maka fungsionaris
organisasi itu harus membangun kinerja dalam suatu Teamwork. Sifat teamwork
adalah anggota tim secara aktif bekerja bersama sedemikian rupa sehingga
keahlian masing-masing dimanfaatkan untuk mencapai tujuan bersama.
Ciri-ciri
anggota tim yang baik, adalah:
(a) Memberi
semangat pada anggota tim yang lain untuk berkembang
(b) Respek
dan toleran terhadap pendapat berbeda dari orang lain
(c) Mengakui
dan bekerja melalui konflik secara terbuka
(d) Mempertimbangkan
dan menggunakan ide dan saran dari orang lain
(e) Membuka
diri terhadap masukan (feedback) atas perilaku dirinya
(f) Mengerti
dan bertekad memenuhi tujuan dari tim
(g) Tidak memposisikan diri dalam posisi menang atau kalah
terhadap anggota tim yang lain dalam melakukan kegiatan
(h) Memiliki
kemampuan untuk mengerti apa yang terjadi dalam tim.
Agar roda
organisasi sebagai suatu teamwork bisa berjalan dengan baik, maka
keahlian-keahlian yang perlu dimiliki tim dan harus dikembangkan adalah:
(a) Keahlian
teknis
(b) Keahlian
konseptual
(c) Keahlian
interpersonal
(d) Keahlian
administrasi.
Diantara
manfaat bekerja dalam sebuah tim yang baik adalah:
(a) dapat
menciptakan model pemecahan masalah yang lebih tepat
(b)
menghemat waktu untuk pekerjaan yang tidak ada manfaatnya
(c)
penghematan biaya
(d) dapat menghitung faktor-faktor resiko yang dapat
diperhitungkan secara finansial
(e) memperluas promosi dan dalam kasus bisnis dapat
memperluas pangsa pasar.
Kedua, penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Komite Sekolah harus berperan aktif
dalam proses penyusunan RPS. Komponen utama RPS adalah:
(a) visi dan misi
(b) tujuan
(c) kegiatan
(d) sasaran
(e) anggaran
(f)
penjabaran
(g)
pengorganisasian.
Sedangkan
konsep rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) adalah meliputi:
(a) latar
belakang
(b) gambaran
pendidikan dan non pendidikan tahun sebelumnya
(c)
permasalahan kedepan yang dihadapi sekolah
(d) visi dan
misi sekolah
(e) tujuan/
perubahan yang diinginkan
(f)
indikator keberhasilan
(g) rencana
anggaran pendapatan dan belanja sekolah tahun
pelajaran;
pelajaran;
(h) lampiran-lampiran ( arus murid selama 3 tahun terakhir;
aset sekolah; rencana 5 tahun ke depan; sasaran dan anggaran dan sumber sumber
pembiayaan pendidikan). Kemudian data yang diperlukan dalam membuat RAPBS
adalah: profil sekolah; data murid per kelas tiga tahun terakhir; asal murid;
latar belakang sosial ekonomi orang tua; data yang menggambarkan kondisi
lingkungan sekolah; peta lokasi sekolah; info tentang kepadatan penduduk dan
mata pencahariannya; data guru dan tenaga administrasi sekolah.
Proses penyusunan RPS/RAPBS adalah:
(a) Kepala sekolah dan
komite sekolah membentuk tim penyusunan (TP) RPS dan RAPBS
(b) Dalam waktu paling
lambat 3 harii kerja TP mengadakan rapat persiapan dan menyusun rencana kerja
(c) TP
menyusun draf awal RPS/ RAPBS
(d) TP mempresentasikan dalam rapat dewan guru dan anggota
komite sekolah untuk mendapat masukan
(e) TP
melakukan review draf awal
(f) TP menyusun draf
final setelah menerima masukan dari dewan guru dan anggota komite sekolah; dan
(g) Pengesahan RPS/RAPBS.
Ketiga, menjalin hubungan dan kerjasama Komite Sekolah dengan
Institusi yang terkait. Hubungan dan kerjasama komite sekolah dengan institusi
yang terkait dalam dilakukan dalam koridor channeling program pendidikan.
Kerjasama channeling program pendidikan adalah suatu bentuk kegiatan kerjasama
yang dilakukan oleh komite sekolah dengan pihak lain (swasta, pemerintah,
lembaga peduli pengembangan pendidikan) yang berlandaskan kemitraan dan
kepentingan bersama dalam rangka mencapai tujuan peningkatan mutu layanan
pendidikan untuk rakyat tidak mampu.
Alasan pentingnya membangun kerjasama dengan institusi terkait adalah:
Alasan pentingnya membangun kerjasama dengan institusi terkait adalah:
(a) persoalan
yang dihadapi oleh semua pihak makin kompleks
(b)
keterbatasan sumber daya di semua pihak yang terkait
(c) perlu sinergi potensi dan sumber daya untuk optimalisasi
penanganan persoalan bersama.
Sedangkan
pola hubungan sinergi potensi adalah:
(a) punya
tujuan bersama
(b) berorientasi
pada hasil bersama
(c) hasil
bersama lebih dari penjumlahan hasil masing-masing
(d) proses
mengembangkan alternatif ketiga secara bersama
(e)
kerjasama secara kreatif.
Tujuan
channeling program pendidikan adalah:
(a) terwujudnya tatanan komite sekolah yang mampu mengakses
dan mengoptimalisasi berbagai sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian
rencana program sekolah
(b) terciptanya sinergi antar pemangku kepentingan (komite
sekolah, masyarakat, pemerintah, dan kelompok-kelompok peduli) untuk lebih
mengoptimalkan upaya peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan untuk rakyat
tidak mampu.
Sedangkan
sasaran channeling program pendidikan adalah:
(a) dihasilkannya kerjasama komiet sekolah dengan berbagai pihak
yang memiliki sumber daya potensi
(b) tumbuhnya tatanan komite sekolah yang inklusif sebagai
wujud tanggungjawab bersama pelaku pendidikan, masyarakat, pemerintah dan
kelompok peduli (LSM, swasta, asosiasi, universitas dll)
(c) terwujudnya komite sekolah yang memiliki ”posisi tawar”
baik dengan pemerintah maupun swasta
(d) terimplementasikannya
penyelesaikan seluruh program komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan
dan pendidikan untuk rakyat miskin
(e) optimalisasi akses
pendidikan bagi masyarakat miskin, dan dihasilkannya sinergi dan integrasi
peningkatan mutu pendidikan.
D. Peningkatan wawasan
kependidikan pengurus Komite Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya Peningkatan wawasan
kependidikan pengurus Komite Sekolah, yaitu:
(1) wawasan tentang sekolah sebagai suatu siste;
(2) wawasan tentang manajemen berbasis sekolah (MBS)
(3) wawasan tentang pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan (PAKEM).
Pertama, wawasan tentang sekolah sebagai suatu sistem. Sekolah sebagai
suatu sistem berarti beberapa elemen satu dengan yang lain saling berkaitan dan
saling mempengaruhi dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Beberapa elemen sekolah
sebagai sistem adalah: peserta didik, kepala sekolah; pendidik/ guru; Staf tata
usaha; Kurikulum; Fasilitas pendidikan. Sekolah sebagai suatu sistem dapat
diringkas dalam gambar sebagai berikut:
Kedua, wawasan tentang manajemen berbasis sekolah (MBS). Landasan yuridis
formal MBS adalah UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 51 ayat 1. MBS adalah bentuk
pengelolaan sekolah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada sekolah untuk
merencanakan, dan menilai program sekolah. Kewenangan tersebut al:
(1) Menentukan program sekolah
(2) Merencanakan bagaimana memperoleh dana sekolah dan penggunaannya
(3) Mengatur jadwal belajar
(4) Menentukan jumlah siswa baru yang diterima
(5) menentukan jumlah tenaga guru honorer yang diperlukan.
Tiga pilar program MBS, yaitu:
(1) Manajemen Sekolah (Demokratis, Transparan dan Akuntabilitas)
(2) PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan)
(3) PSM (Peran Serta Masyarakat), dalam hal: Merencanakan program
Mengambil keputusan; Meningkatkan mutu pembelajaran; dan Membangun
sekolah (sarana pembelajaran Mengapa orang tua dan masyarakat harus ikut membantu
dalam meningkatkan layanan pendidikan di sekolah?, paling tidak ada lima hal,
yaitu:
(a) Pendidikan merupakan
tanggungjawab bersama (orang tua, masyarakat, sekolah dan pemerintah)
(b) Pendidikan
yang dibutuhkan anak tidak seluruhnya dapat diberikan oleh guru dan sekolah
(c) Sarana
pembelajaran yang dibutuhkan oleh anak di sekolah belum memadai
(d) Sangat
diperlukan pengadaan dan peningkatan sarana pendukung pembelajaran.
(e) Sekolah memerlukan bantuan pemikiran atau gagasan dari orang tua dan
masyarakat untuk kemajuan sekolah.
Ketiga, wawasan tentang pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan (PAKEM).
BAB III
PEMBAHASAN
KOMITE SD MUHAMMADIYAH SAPEN
YOGYAKARTA
S U R A T K E P U T U S A N
Nomor :
E.1/
/a/SDM-Sp/I/2008
Tentang
Susunan Pengurus Komite Sekolah Dasar Muhammadiyah
Sapen 1 dan 2 Yogyakarta
Periode 2008 - 2011
Kepala SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta,
Menimbang
: Bahwa untuk
kelancaran tugas kepala sekolah perlu
dibentuk Komite Sekolah
Mengingat
: 1. SK Mendiknas RI nomor : 044/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, tanggal 2
April 2002.
2. SK Walikota 36 tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Komite Sekolah
3. Surat Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan
Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta nomor:
E.2/903/a/IV/2004 tanggal 12 Shafar 1425 H/
03 April 2004 M tentang Pedoman
Pembentukan Komite Sekolah
Muhammadiyah di Lingkungan Pendidikan
Dasar dan Menengah Kota Yogyakarta.
Memperhatikan
: 1. Hasil
Musyawarah orang tua/ wali murid dan tokoh masyarakat pada
tanggal 20 September 2008
2. Hasil musyawarah tim formatur Komite Sekolah SD Muhammadiyah
Sapen Yogyakarta
MEMUTUSKAN
Pertama
: Susunan
nama dan jabatan pengurus Komite Sekolah SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta
sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan
ini.
Kedua
: Surat
Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk masa bakti
periode 2008 - 2011.
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan sebagai amanat sekolah dan apabila dikemudian hari ternyata
diketahui terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Yogyakarta
Pada
tanggal : 20 September 2008
Kepala
Sekolah
Kepala Sekolah
SD Muhammadiyah Sapen
2
SD Muhammadiyah Sapen 1
Drs.
Suharto
Saijan,
S.Ag.
NIP
130620735
NBM 788098
Tembusan Yth.
Lampiran SK nomor :
E.1/ /a/SDM-Sp/IX/2008
SUSUNAN PENASEHAT KOMITE SEKOLAH
SD MUHAMMADIYAH SAPEN 1 DAN 2 YOGYAKARTA
PERIODE 2008 - 2011
Lampiran SK nomor : E.1/
/a/SDM-Sp/IX/2008
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SD MUHAMMADIYAH SAPEN 1 DAN 2 YOGYAKARTA
PERIODE 2008 - 2011
Yogyakarta, 20 September 2008
Kepala
Sekolah
Kepala Sekolah
SD Muhammadiyah Sapen
2
SD Muhammadiyah Sapen 1
Drs.
Suharto
Saijan, S.Ag.
NIP
130620735
NBM 788098
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur
pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar
sekolah
Tujuannya adalah mewadahi dan menyalurkan aspirasi
dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan progam
pendidikan di satuan pendidikan; Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; Menciptakan
suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Sedangkan perannya adalah pemberi pertimbangan
(advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling
agency), dan mediator (eksekutif).
Pelaksanaan
komite sekolah di SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta memutuskan bahwa :
1.
Susunan nama
dan jabatan pengurus Komite Sekolah SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta
sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Apakah Komite Sekolah disini benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik? Pengurus-nya orang-orang berpendidikan tinggi dan berpengaruh di masyarakat. Sisi positifnya mereka paham dan memiliki kepedulian tentang peningkatan mutu pendidikan. namun, sisi negatifnya adalah orang-orang penting tidak punya cukup waktu untuk itu semua, bahkan untuk sekedar rapat saja sangat susah bisa hadir bersama, satu bisa yang lain tidak, begitu juga sebaliknya. umumnya komite sekolah tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, jika tidak dibilang hanya sekedar papan nama dan stempel. semoga komite sekolah disini dapat menjadi mitra sekolah dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. amin . . .
BalasHapus